Tahukah Anda? Kode Etik Profesi Penerjemah telah disahkan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia pada tanggal 30 November 2013, yang mengatur sikap, perilaku, dan standar kinerja penerjemah.
Silakan klik tautan berikut untuk versi lengkap dari Kode Etik Profesi Penerjemah Indonesia.
http://www.hpi.or.id/wp-content/uploads/2014/02/KODE-ETIK-PROFESI-PENERJEMAH-Hasil-Kongres-XI-HPI-2013-Final.pdf
Sumber Gambar: mdopatners.com